Minggu, 14 Februari 2016

Pusing dengan bea cukai barang bawaan dari luar negeri ?? Ini dia tips nya


Nah pada kesempatan kali ini,saya coba berbagi sedikit tips yang mungkin bisa berguna buat sobat yang berencana atau yang suka bepergian ke luar negeri dan membawa banyak barang oleh-oleh...hehehe.


    Perlu digaris bawahi bahwa ini bukan tips untuk melanggar undang undang,melainkan  sebatas upaya untuk mengkondisikan barang bawaan kita agar tidak terkena bea cukai.
    Suatu saat atau kapan hari lalu ketika sobat  bepergian ke luar negeri, dan saat pulang dengan membawa oleh-oleh ini itu yang apabila nilainya melebihi US $250 akan dikenai bea masuk. Sebelumnya tolong sobat perhatikan hal hal berikut ini ,
           Isilah dengan benar dan teliti formulir Customs Declaration yang diberikan ketika sobat masih berada di dalam pesawat,tentang nama,kewarganegaraan,jumlah barang yang dibawa beserta nilainya.
  1. Pertama adalah filosofi undang undang pabean ,adalah mengutamakan penerimaan negara daripada menghukum.
  2. Kedua adalah jika sengaja menyembunyikan barang dari luar negeri bisa terancam hukuman denda  bahkan pidana.
  3. Ketiga adalah barang bawaan penumpang untuk keperluan sehari hari tidak akan dikenai bea masuk.  

 Prinsip pengenaan bea masuk oleh petugas bea cukai  

  • Untuk peorangan,bila barang baru,apapun itu,nilai maksimalnya adalah US $250,bila lebih dari itu,akan dikenakan bea masuk,pajak dan lain lainnya.
  • Untuk rombongan satu keluarga,maksimal adalah US $1000,jadi apabila barang tersebut nilainya lebih dari US $250 maka ada kebijakan lain,yaitu per satu keluarga dihitung maksimal US $1000.
  • Bila barang tersebut adalah barang kebutuhan sehari hari seperti pakaian,sepatu,jam ,handphone,notebook,camera dan yang sejenisnya,maka tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak.
  • Beberapa barang ada yang pasti samasekali tidak boleh masuk seperti narkoba.Untuk obat obatan dan barang barang yang terkena lartas { larangan dan /atau pembatasan } lainnya,sobat harus bisa menunjukkan bahwasanya itu adalah barang legal .
ADVERTISEMENT

    Bila sobat bertemu dengan petugas yang bawel ,minta uang ,dan mempersulit

    • Orang tersebut adalah oknum,petugas yang benar menilai objectif barang bawaan sobat.Bila memang harus kena bea masuk berarti sobat ya harus bayar,bila tidak ya tidak akan diminta membayar.Jadi bila petugas minta uang dengan berbagai alasan,itu adalah oknum.Sobat jangan mau kalah dengan petugas semacam ini,tujuannya sudah uang. Lawan saja bila sobat benar,ga perlu takut !! 
    • Bila perlu rekam ,foto dan laporkan saja kejadian dan oknum tersebut ke sistem pengaduan masyarakat Bea Cukai ,alamatnya bisa di www.beacukai.go.id/pengaduan.html

    Hal hal yang bisa mengundang kecurigaan petugas bea cukai :

    • Membawa barang melebihi kewajaran sebagai barang kebutuhan sehari hari,misalnya HP bawa sampai 5 ,sepatu sampai 5 pasang,camera 3,pakaian berdesign sama sampai berpuluh stel dan semacam itu. 
    • Barang dikemas dengan kondisi susah dibuka,ini justru akan mengundang kecurigaan,jadi usahakan dikemas sewajarnya saja.
    • Barang sejenis dalam jumlah banyak  dan terlihat masih baru.Petugas akan curiga bahwa barang barang tersebut sengaja dikondisikan sebagai barang kebutuhan pribadi / sehari hari,padahal mau dijual lagi di Indonesia.

      Itulah hal hal yang sekiranya perlu diketahui sobat ketika akan masuk ke Indonesia dari luar negeri.
      Disini saya menghimbau pada sobat , agar tidak bermain dengan petugas  dengan suap atau memberikan uang ,karena sobat bisa bermasalah dikemudian hari,bisa jadi sobat dijadikan saksi atau bahkan juga tersangka suap,saat pihak internal bea cukai berbenah dan menindak tegas oknum pegawainya yang melanggar. { kan jadi berabe tuh ntar urusannya }

      Agar lebih mudah untuk dimengerti para sobat,saya akan coba mengulas cerita sebagai contoh kasus membawa barang dari luar negeri 

       KASUS PERTAMA :
      Seorang ibu parlente yang datang dari luar negeri membeli oleh oleh berupa tas cantik yang super duper mahal.Dan tas tersebut dibawa masuk Indonesia masih dalam keadaan original packing { biasa ,untuk show off maksudnya ,wekz}.Begitu sampai di Indonesia,pihak bea cukai menahan tas tersebut,sampai dengan dibayar bea masuknya,ppn,ppnbm.Yang mana totalnya hampir sama dengan harga tas tersebut.Marah marahlah si Ibu dengan sumpah serapahnya dan menuding bea cukai kejaaam...jiaahhh hehehe


       KASUS KEDUA : 
       Seorang penumpang dari Inggris membawa 5 pasang sepatu,dan 16 potong pakaian baru,dimasukkan dalam koper dan dikondisikan seperti barang kebutuhan sehari hari.Meskipun barang barang tersebut baru,penumpang ini tidak diwajibkan membayar bea masuk oleh bea cukai.{ nahh beginih }


      KASUS KETIGA :
       Seorang pemuda saat liburan dari Singapore membeli oleh oleh 2 potong kemeja dan sebuah notebook.Total harga lebih dari USD 250.Notebook dimasukkan dalam tas punggung,sedangkan dua kemeja masih dengan tag pricenya.Di bea cukai bandara pemuda ini kena bayar bea masuk untuk dua kemejanya saja,dan notebook nya tidak.

      KASUS KEEMPAT :
      Seorang bapak pulang dari Dubai.Saat di sana ia membeli 2 cincin keren.Satu cincin dipakai,satu lagi ditaruh di saku celana.Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai bandara,si bapak diminta untuk membayar bea cukai untuk cincin yang di sakunya saja.
       
      OK...gimana sobat ,sudah paham kan ???  untuk barang barang yang dipakai sebagai barang keperluan sehari hari tidak akan dikenakan kewajiban bea masuk di bandara.Jadi sobat kondisikan saja barang barang bawaan sobat sebagai barang kebutuhan.
      OK...begitulah kiranya sedikit tips yang bisa saya share buat sobat semua ♥♥♥
      Moga bermanfaat  ☺☺



      2 komentar:

      1. tips yang cerdas,hehehe....

        BalasHapus
        Balasan
        1. dicoba ajah broh,saya udah membuktikannya hihihi...mksh atas kunjungannya

          Hapus